Peristiwa tersebut berlangsung di rumah seorang mediator bernama Reza. Dalam proses transaksi, seluruh komunikasi dilakukan oleh mediator, sementara korban Rizal hanya menyaksikan jalannya transaksi tanpa terlibat langsung dalam percakapan.
Terlapor berinisial DN, yang diketahui berprofesi sebagai ojek online, datang ke lokasi dan menyampaikan kepada mediator bahwa akun tersebut akan digunakan untuk anaknya. Untuk meyakinkan, DN juga memberikan alamat email yang disebut sebagai milik anaknya sebagai tujuan pemindahan akun.
Saat ditanyakan mengenai pembayaran, DN melalui proses komunikasi dengan mediator menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah akun berhasil dipindahkan. Setelah melalui beberapa kali konfirmasi, mediator kemudian menyampaikan kepada korban, dan proses transaksi dilanjutkan.
Akun Mobile Legends: Bang Bang milik Rizal kemudian dipindahkan ke alamat email yang diberikan oleh DN. Namun setelah proses selesai, DN justru mengakui bahwa dirinya hanya disuruh oleh pihak lain untuk melakukan transaksi tersebut. Ia juga mengaku akan menerima imbalan sebesar Rp200 ribu.
Hingga saat ini, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban. Akibat kejadian tersebut, Rizal mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta.
Kasus ini diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 378 tentang penipuan dan/atau Pasal 55 tentang turut serta dalam tindak pidana.
Pihak korban berencana melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum guna mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan tersebut.