Bandung Barat – Pemasangan sejumlah tiang WiFi yang diduga ilegal dan tanpa kejelasan izin meresahkan warga di sepanjang wilayah RW 01 hingga RW 05 Desa Bojong Koneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Tiang-tiang tersebut disebut-sebut milik salah satu perusahaan penyedia layanan internet (ISP) yang beroperasi di wilayah Bandung Barat, namun keabsahan legalitasnya disangsikan.
Warga menyebut, pemasangan dilakukan secara diam-diam dan mengatasnamakan program pemerintah pemasangan 100 ribu tiang, yang belakangan diketahui tidak pernah dikonfirmasi oleh Pemerintah Desa Bojong Koneng.
“Pihak desa sama sekali tidak mengetahui adanya program pemasangan tiang-tiang ini, apalagi jika diklaim sebagai program pemerintah,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Umum AMAK&P Nasional Geram
Menanggapi persoalan tersebut, Eddy Hunter, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) Nasional, menyatakan kegeramannya terhadap praktik yang dinilai sebagai modus penipuan terhadap masyarakat.
“Ini jelas modus tipu-tipu masyarakat. Mengatasnamakan program pemerintah, padahal faktanya tidak diketahui oleh pihak desa, Diskominfo, maupun instansi terkait lainnya,” tegas Eddy Hunter.
Ia juga menyoroti penggunaan lahan yang diduga tanpa izin sah, karena beberapa tiang diketahui berdiri di atas tanah milik desa, aset KAI, serta tanah milik warga.
Diduga Langgar Aturan dan Perda
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemasangan tiang telekomunikasi wajib mengantongi izin resmi, antara lain:
Persetujuan pemilik lahan
Rekomendasi Pemerintah Desa/Kecamatan
Izin dari DPM-PTSP
Rekomendasi teknis Diskominfo
Penyesuaian tata ruang dan keselamatan lingkungan
Jika terbukti tidak berizin, pemasangan tiang tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, pembongkaran, hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Desak Satpol PP Bertindak Tegas
Eddy Hunter menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Bandung Barat harus segera turun tangan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menindak tegas pengusaha-pengusaha nakal yang memanfaatkan celah hukum.
“Tiang ini jelas bersifat komersial. Maka tidak boleh ada pembiaran. Satpol PP harus tegas, jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu tiang WiFi tampak berdiri di area permukiman warga Jalan Kampung Cihampelas, Desa Bojong Koneng, dengan dokumentasi foto bertanggal 8 Februari 2026 pukul 11.56 WIB. Keberadaan tiang tersebut menimbulkan pertanyaan, karena diduga dipasang tanpa sosialisasi dan persetujuan resmi dari pihak terkait.
Warga menyebut, pemasangan dilakukan secara diam-diam dan mengatasnamakan program pemerintah pemasangan 100 ribu tiang, yang belakangan diketahui tidak pernah dikonfirmasi oleh Pemerintah Desa Bojong Koneng.
“Pihak desa sama sekali tidak mengetahui adanya program pemasangan tiang-tiang ini, apalagi jika diklaim sebagai program pemerintah,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Umum AMAK&P Nasional Geram
Menanggapi persoalan tersebut, Eddy Hunter, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) Nasional, menyatakan kegeramannya terhadap praktik yang dinilai sebagai modus penipuan terhadap masyarakat.
“Ini jelas modus tipu-tipu masyarakat. Mengatasnamakan program pemerintah, padahal faktanya tidak diketahui oleh pihak desa, Diskominfo, maupun instansi terkait lainnya,” tegas Eddy Hunter.
Ia juga menyoroti penggunaan lahan yang diduga tanpa izin sah, karena beberapa tiang diketahui berdiri di atas tanah milik desa, aset KAI, serta tanah milik warga.
Diduga Langgar Aturan dan Perda
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemasangan tiang telekomunikasi wajib mengantongi izin resmi, antara lain:
Persetujuan pemilik lahan
Rekomendasi Pemerintah Desa/Kecamatan
Izin dari DPM-PTSP
Rekomendasi teknis Diskominfo
Penyesuaian tata ruang dan keselamatan lingkungan
Jika terbukti tidak berizin, pemasangan tiang tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, pembongkaran, hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Desak Satpol PP Bertindak Tegas
Eddy Hunter menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Bandung Barat harus segera turun tangan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menindak tegas pengusaha-pengusaha nakal yang memanfaatkan celah hukum.
“Tiang ini jelas bersifat komersial. Maka tidak boleh ada pembiaran. Satpol PP harus tegas, jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini,” tandasnya.
Tags
bandung barat