TABLOID BESTY

Tiang-Tiang “Siluman” WiFi Resahkan Warga Bojong Koneng, Legalitas Diduga Bermasalah

Bandung Barat – Pemasangan sejumlah tiang WiFi yang diduga ilegal dan tanpa kejelasan izin meresahkan warga di sepanjang wilayah RW 01 hingga RW 05 Desa Bojong Koneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Tiang-tiang tersebut disebut-sebut milik salah satu perusahaan penyedia layanan internet (ISP) yang beroperasi di wilayah Bandung Barat, namun keabsahan legalitasnya disangsikan.


‎Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu tiang WiFi tampak berdiri di area permukiman warga Jalan Kampung Cihampelas, Desa Bojong Koneng, dengan dokumentasi foto bertanggal 8 Februari 2026 pukul 11.56 WIB. Keberadaan tiang tersebut menimbulkan pertanyaan, karena diduga dipasang tanpa sosialisasi dan persetujuan resmi dari pihak terkait.



‎Warga menyebut, pemasangan dilakukan secara diam-diam dan mengatasnamakan program pemerintah pemasangan 100 ribu tiang, yang belakangan diketahui tidak pernah dikonfirmasi oleh Pemerintah Desa Bojong Koneng.



‎“Pihak desa sama sekali tidak mengetahui adanya program pemasangan tiang-tiang ini, apalagi jika diklaim sebagai program pemerintah,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Ketua Umum AMAK&P Nasional Geram

‎Menanggapi persoalan tersebut, Eddy Hunter, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) Nasional, menyatakan kegeramannya terhadap praktik yang dinilai sebagai modus penipuan terhadap masyarakat.

‎“Ini jelas modus tipu-tipu masyarakat. Mengatasnamakan program pemerintah, padahal faktanya tidak diketahui oleh pihak desa, Diskominfo, maupun instansi terkait lainnya,” tegas Eddy Hunter.

‎Ia juga menyoroti penggunaan lahan yang diduga tanpa izin sah, karena beberapa tiang diketahui berdiri di atas tanah milik desa, aset KAI, serta tanah milik warga.

‎Diduga Langgar Aturan dan Perda

‎Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemasangan tiang telekomunikasi wajib mengantongi izin resmi, antara lain:

‎Persetujuan pemilik lahan
‎Rekomendasi Pemerintah Desa/Kecamatan
‎Izin dari DPM-PTSP
‎Rekomendasi teknis Diskominfo
‎Penyesuaian tata ruang dan keselamatan lingkungan


‎Jika terbukti tidak berizin, pemasangan tiang tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, pembongkaran, hingga proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

‎Desak Satpol PP Bertindak Tegas

‎Eddy Hunter menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Bandung Barat harus segera turun tangan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menindak tegas pengusaha-pengusaha nakal yang memanfaatkan celah hukum.

‎“Tiang ini jelas bersifat komersial. Maka tidak boleh ada pembiaran. Satpol PP harus tegas, jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini,” tandasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak