Bandung Barat, 19 Mei 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) telah mengambil tindakan tegas terhadap rencana pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berlangsung di wilayah tersebut. Langkah penertiban ini dilakukan karena proyek yang bersangkutan belum mengantongi izin resmi dan dokumen perencanaan yang sah dari instansi berwenang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tim penegak hukum dari Bidang Gakda turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi dan laporan dari masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang berjalan tanpa kelengkapan administrasi. Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas memastikan bahwa pelaksana proyek belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lokasi, maupun dokumen teknis lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Akibatnya, kegiatan pembangunan langsung dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi secara lengkap dan benar.
Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penerapan ketat aturan daerah dan nasional. “Setiap pembangunan, termasuk infrastruktur telekomunikasi, wajib mengikuti prosedur dan memiliki izin resmi. Tindakan ini kami lakukan demi ketertiban umum, kepatuhan hukum, serta menjamin keselamatan dan kepentingan masyarakat sekitar,” ujarnya. Pihaknya juga mengingatkan bahwa pembangunan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan, denda, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi tindakan tegas tersebut, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungutan Liar (AKAK&P) Nasional, Edy Hunter, memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya, langkah Satpol PP Bandung Barat menjadi contoh nyata penegakan hukum yang tidak pandang bulu, sekaligus mencegah potensi praktik korupsi, pungutan liar, maupun pelanggaran prosedur yang sering terjadi dalam proyek pembangunan.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan ketegasan aparat dalam menindak proyek yang belum memiliki izin. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif, dan tidak ada proyek yang bisa berjalan di luar jalur aturan. Ini juga bentuk perlindungan hak masyarakat agar tidak dirugikan oleh pembangunan yang tidak terencana dan tidak sah,” ungkap Edy Hunter. Ia berharap langkah serupa terus dilakukan di berbagai wilayah, serta didukung transparansi penuh dalam setiap proses perizinan.
Dalam keterangannya, Edy juga menekankan pentingnya penerapan aturan mengenai Perencanaan, Pengendalian Data, dan Dokumen (P2D) sebagai dasar hukum utama dalam setiap tahapan pembangunan. Berikut rincian dasar hukum dan ketentuan lengkapnya:
Dasar Hukum & Rincian Aturan P2D
Pengaturan mengenai perencanaan, pengendalian data, dan dokumen pembangunan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang – Mengatur kewajiban kesesuaian rencana pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah, kewajiban kelengkapan dokumen perencanaan teknis, serta mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang. Setiap pembangunan wajib memiliki dokumen perencanaan yang sah, tercatat, dan sesuai ketentuan tata ruang agar tidak merusak lingkungan dan kepentingan umum.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Menetapkan bahwa setiap pendirian bangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai izin resmi, yang hanya diterbitkan jika dokumen perencanaan, teknis, administrasi, dan kesesuaian lokasi lengkap dan memenuhi standar. Dokumen harus tersimpan, terdata, dan dapat diperiksa kapan saja oleh instansi berwenang.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung – Mengatur secara rinci jenis, isi, tata cara penyusunan, pengajuan, verifikasi, dan penyimpanan dokumen perencanaan serta data teknis pembangunan. Termasuk kewajiban penginputan data ke dalam sistem informasi pembangunan gedung agar terintegrasi dan terpantau.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – Menjamin bahwa setiap proses perizinan harus transparan, prosedural, terdokumentasi lengkap, datanya tercatat secara akurat, dan dapat diakses untuk pengawasan. Mencegah terjadinya manipulasi dokumen, pungutan liar, atau perizinan fiktif.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat terkait Penataan Ruang dan Bangunan – Mengatur ketentuan lokal mengenai persyaratan teknis, lokasi yang diperbolehkan, kewajiban dokumen tambahan, serta mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran.
Prinsip utama aturan P2D adalah: setiap rencana pembangunan wajib memiliki dokumen lengkap, sah, dan terdata; seluruh data teknis dan administrasi harus tercatat rapi, terintegrasi, dan dapat dikendalikan; serta setiap tahapan harus sesuai rencana dan dapat diperiksa oleh masyarakat maupun instansi pengawas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pembangunan dihentikan, dibongkar, serta dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat masih memproses administrasi terkait kasus ini, dan memanggil pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan lengkap serta melengkapi seluruh persyaratan yang belum terpenuhi. Masyarakat diminta tetap waspada dan berpartisipasi melaporkan jika ditemukan pembangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan yang berlaku.
Tags
Bandung barat