TABLOID BESTY

Ritel Modern Diduga Menempati Lahan Fasos Fasum di Ngamprah, Edy Hunter Geram dan Siap Lapor

KABUPATEN BANDUNG BARAT – Fenomena menjamurnya bangunan toko ritel modern yang didirikan tanpa dilengkapi izin resmi kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kali ini, perhatian tertuju pada salah satu toko ritel yang diduga kuat merupakan cabang dari jaringan minimarket Oase, yang didirikan di kawasan perumahan, tepatnya di wilayah Kecamatan Ngamprah.
 
Yang menjadi permasalahan mendasar dan memicu kemarahan berbagai pihak adalah dugaan kuat bahwa bangunan tersebut didirikan di atas lahan yang statusnya merupakan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum), yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Hijau Terbuka (RHT) bagi warga sekitar. Alih-alih menjadi ruang terbuka hijau yang bermanfaat untuk kenyamanan lingkungan, lahan tersebut justru dikonversi menjadi bangunan komersial yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Ketua AMAK&P Geram, Pengusaha Dianggap Tidak Sopan dan Meremehkan Pemerintah
 
Menyikapi kondisi yang sangat meresahkan ini, Edy Hunter, selaku Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungutan Liar (AMAK&P) Nasional Wilayah Kabupaten Bandung Barat, menyatakan kegeramannya dengan sangat tegas.
 
Menurut Edy Hunter, selain masalah perizinan dan penggunaan lahan yang salah fungsi, hal yang membuatnya semakin kecewa adalah sikap pengusaha yang dinilai tidak memiliki etika dan sopan santun dalam berusaha. Sang pengusaha dianggap tidak pernah melakukan proses kulonuwun atau menyampaikan maksud dan tujuan, serta tidak pernah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat, baik di tingkat Desa maupun Kecamatan.
 
"Saya sangat geram melihat kelakuan seperti ini. Mereka membangun seenaknya, mengambil lahan yang haknya milik bersama untuk kepentingan pribadi, dan yang paling menyakitkan, mereka seolah-olah tidak menganggap keberadaan pemerintah desa maupun kecamatan. Tidak ada rasa hormat, tidak ada izin, dan tidak ada koordinasi. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan dan kesombongan yang harus ditindak tegas," tegas Edy Hunter.
 
Ia menilai bahwa tindakan semacam ini jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk dan merusak tatanan perencanaan tata ruang yang telah disusun demi kenyamanan bersama.
 
Aliansi Bertindak Sebagai Kontrol Sosial, Siap Lapor ke P2D dan Satpol PP
 
Sebagai organisasi yang memiliki fungsi dan peran sebagai sosial kontrol atau pengawas sosial di masyarakat, Aliansi AMAK&P tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi di depan mata. Edy Hunter menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dan administrasi dengan cara melaporkan temuan ini kepada instansi yang berwenang.

laporan akan disampaikan ke PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) dalam hal ini kepada Bidang perencanaan Pengendalian Data/Dokumen (P2D) serta satpol PP bidang Gakda (penegakkan Perda) Kab bandung Barat.
 Langkah ini ditempuh agar aparat penegak peraturan daerah (Perda) dapat segera turun tangan, melakukan pengecekan, dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
 
"Kami hadir bukan untuk mencari masalah, tapi untuk menegakkan aturan. Fungsi kami adalah kontrol sosial, jadi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan dan melanggar hukum. Kami minta Satpol PP dan P2D segera bertindak tegas dalam penegakan perda, jangan pandang bulu," tambahnya.
 
 
 
Dasar Hukum dan Sanksi yang Menjerat
 
Pelanggaran yang dilakukan dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam:
 
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
 
- Pasal 1 Angka 21, 22, dan 23: Menjelaskan definisi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari lingkungan hunian, termasuk ruang terbuka hijau yang menjadi hak bersama warga.
- Pasal 144: Melarang badan hukum yang menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di luar peruntukannya yang telah ditetapkan.
- Pasal 149: Mengatur sanksi administratif yang dapat dikenakan, antara lain berupa pencabutan izin, penghentian kegiatan, hingga perintah pembongkaran bangunan.
 
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
 
- Pasal 24 Angka 34 (mengubah Pasal 36A UU No. 28 Tahun 2002): Menegaskan kewajiban setiap bangunan gedung untuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dibangun dan dimanfaatkan.
- Pasal 24 Angka 37 (mengubah Pasal 46 UU No. 28 Tahun 2002): Mengatur sanksi administratif bagi pemilik atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi ketentuan, meliputi peringatan tertulis, penghentian pembangunan/pemanfaatan, pembekuan atau pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran.
- Pasal 71: Mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang tidak mematuhi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi lahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
 
Sanksi-sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa setiap pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung Barat berjalan sesuai aturan, mengutamakan kepentingan umum, dan tidak merugikan masyarakat.
 
Pewarta: D'BLACK
Sumber Berita: Keterangan Resmi Ketua Umum AMAK&P Wilayah Bandung Barat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak