Laporan resmi telah diterima oleh Polres Cimahi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/449/VII/2026/SPKT/Polres Cimahi/Polda Jawa Barat, tertanggal 9 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dari dokumen kepolisian, insiden itu diduga terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Panaris RT 005 RW 006, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa bermula dari perselisihan yang diduga dipicu persoalan pribadi antara pelapor dan pihak terlapor. Cekcok yang terjadi kemudian disebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.
Korban mengaku menerima beberapa pukulan pada bagian wajah dan kepala serta disiram cairan yang disebut sebagai air putih. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di area mata kiri, pipi, dan bagian belakang kepala sehingga menimbulkan rasa nyeri serta mengganggu aktivitas sehari-hari.
Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan adanya bekas memar di sekitar mata kiri, luka lecet pada pipi, dan sejumlah tanda benturan pada wajah yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Perkara ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Cimahi. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait untuk mengungkap fakta secara objektif.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun pembelaan. Dengan demikian, status bersalah hanya dapat ditentukan melalui proses hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sampai berita ini dipublikasikan, redaksi masih memberikan kesempatan kepada pihak terlapor maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi demi menjaga keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis : Demes