TABLOID BESTY

Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut Tangani Dugaan Tipu Gelap Rp5,5 Miliar



MEDAN — Henry Dumanter, yang menyebut dirinya sebagai korban dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp5,5 miliar, mengapresiasi penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Perkara tersebut dilaporkan pada 14 Juli 2023 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/837/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam perkembangannya, Nina Wati dan Pdt. Jan Daniel Sitorus ditetapkan sebagai tersangka.

Henry menyebut Jan Daniel sempat mendapat penangguhan penahanan dengan kewajiban wajib lapor. Namun, setelah disebut tidak memenuhi kewajiban tersebut, penyidik melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankannya di Pekanbaru, Riau.

“Saya mengapresiasi keseriusan penyidik Polda Sumut yang tetap melakukan pencarian hingga berhasil menemukan dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Henry.

Sementara itu, Henry menyebut berkas perkara Nina Wati telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, proses Tahap II disebut belum terlaksana karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Kami menghormati kondisi kesehatan tersangka, tetapi sebagai korban kami juga membutuhkan kepastian hukum. Kami berharap proses selanjutnya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Henry juga menyinggung perkara pidana lain yang pernah menjerat Nina Wati dan telah sampai tingkat kasasi. Ia menegaskan perkara tersebut berbeda dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Rp5,5 miliar yang saat ini dilaporkannya.

“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Biarkan seluruh fakta dan alat bukti diuji secara terbuka dalam proses hukum,” tegas Henry.

Henry berharap Polda Sumut dan Kejati Sumut terus berkoordinasi hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. Ia juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan hak seluruh pihak yang terlibat.

Wartawan : Bang Naga
Editor : Bens Petak

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak