TABLOID BESTY | Tangerang – Fantastis! Sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dari berbagai merek berhasil dimusnahkan Polsek Serpong setelah menjadi barang bukti pengungkapan kasus peredaran obat ilegal. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp230 miliar.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus peredaran obat keras ilegal yang berhasil diungkap jajarannya.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan 46 juta butir obat keras daftar G dengan berbagai merek," ujar Suhardono, Selasa (4/8).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Serpong dan Tangerang Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Serpong melakukan penyelidikan sejak 30 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas membuntuti sebuah Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang diduga membawa muatan obat keras ilegal. Aksi pengejaran berakhir di kawasan Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, di mana polisi berhasil mengamankan kendaraan beserta dua orang yang berinisial F (50) dan A (23).
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G tanpa izin edar. Kedua tersangka kini dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto aturan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Tabloid Besty mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan izin resmi karena dapat membahayakan kesehatan serta berisiko melanggar hukum.
Sumber: Kumparan.com
Editor: Tabloid Besty | Sahabat Paling Update