TABLOID BESTY

Polemik Pergeseran Anggaran Rp9 Miliar, Pemkab Deli Serdang: Semua Ada Dokumennya

LUBUK PAKAM — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan klarifikasi terkait polemik pergeseran anggaran sekitar Rp9 miliar pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru). Pemkab menegaskan, proses pergeseran anggaran tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang melalui tiga kali surat pemberitahuan.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan mekanisme administrasi penganggaran sekaligus merespons perhatian publik terhadap kebijakan penyesuaian anggaran pembangunan yang menjadi perbincangan di masyarakat.

Tiga Kali Surat Pemberitahuan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, S.H., mengatakan pemberitahuan mengenai pergeseran anggaran telah dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan DPRD.

Surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026. Surat tersebut berkaitan dengan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dan kemudian dikukuhkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026.

Dua surat berikutnya disampaikan sebagai pemberitahuan tambahan terkait penyesuaian kebijakan serta memastikan informasi mengenai perubahan penjabaran APBD diterima oleh pimpinan DPRD.

“Pergeseran ini dilakukan dalam rangka perubahan penjabaran APBD, bukan perubahan struktur APBD utama. Sesuai aturan, perubahan penjabaran cukup diberitahukan kepada pimpinan DPRD, bukan memerlukan persetujuan pembahasan penuh,” ujar Baginda Thomas Harahap, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, proses tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“Tiga kali surat resmi sudah terkirim. Ini bukti transparansi, bukan penutupan-penutupan,” tegasnya.

Anggaran Dialihkan untuk Akses Strategis Kualanamu
Pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan median jalan yang sebelumnya direncanakan di kawasan Sunggal.

Berdasarkan penjelasan Pemkab Deli Serdang, anggaran kemudian diarahkan untuk mendukung pembangunan pada ruas Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu.

Pemkab menilai ruas tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung konektivitas wilayah karena menjadi salah satu akses penting menuju Bandara Internasional Kualanamu sekaligus koridor lalu lintas utama di Kabupaten Deli Serdang.
Penyesuaian prioritas pembangunan itu diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, memperkuat konektivitas antarwilayah serta mendukung aktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Total APBD Tidak Berubah
Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut tidak mengubah total APBD, melainkan merupakan penyesuaian lokasi dan prioritas pembangunan.

Pemerintah daerah juga memastikan seluruh dokumen administrasi terkait proses tersebut tersimpan dan siap dibuka apabila diperlukan dalam rangka klarifikasi bersama.
Pemkab menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Bupati: Klarifikasi Harus Berbasis Dokumen
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, mengatakan perbedaan pemahaman mengenai mekanisme penganggaran sebaiknya diselesaikan melalui pembahasan dan pemeriksaan dokumen secara terbuka.

“Perbedaan pemahaman mekanisme tidak boleh dijadikan dugaan pelanggaran sebelum dokumen dibuka bersama. Kami siap duduk bersama, buka semua arsip, jelaskan setiap langkah. Karena yang kami lakukan adalah demi pembangunan yang lebih tepat sasaran, lebih bermanfaat, dan lebih cepat dirasakan warga Deli Serdang,” ujar Bupati.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan setiap penggunaan anggaran tetap berada dalam mekanisme pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rachmadsyah ST, saat ditemui awak media juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan di lingkungan dinas yang dipimpinnya telah melalui proses administrasi sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua mekanisme pekerjaan secara administrasi di dinas yang kami pimpin sudah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur administrasi dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pemkab Deli Serdang menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi dan pemeriksaan dokumen apabila masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai proses pergeseran anggaran tersebut

Wartawan : Bang Naga
Editor : Bens Petak

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak