TABLOIDBESTY.PW | Aksi pencurian tak biasa terjadi di Kampung Cikadu, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Dua pria kakak-beradik berinisial MB (60) dan ER (45), yang diketahui merupakan ahli waris lahan Madhasan, lahan yang sempat viral akibat sengketa hukum dengan pemerintah daerah dan pihak Desa Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, nekat mencuri tiga ekor domba milik warga demi mendapatkan keuntungan jelang Iduladha.
Aksi nekat itu dilakukan pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Memanfaatkan situasi yang sepi menjelang subuh, keduanya menyusup ke kandang domba yang berada di belakang rumah warga.
Namun, upaya tersebut gagal total setelah dipergoki oleh warga sekitar dan akhirnya berhasil diamankan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam keterangannya pada Selasa (3/6/2025), menyatakan bahwa motif utama pelaku adalah ekonomi.
“Karena harga hewan kurban sedang tinggi, pelaku berupaya memanfaatkan momen ini untuk menjual domba curian demi keuntungan pribadi,” ujar Lilik.
Untuk menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi D 1435 AHF. Mereka dengan cepat mengangkut tiga ekor domba jantan dewasa ke dalam kendaraan tersebut dan mencoba melarikan diri.
“Modusnya sederhana: masuk ke kandang, ambil domba, masukkan ke mobil, dan kabur. Namun berkat kesigapan warga, keduanya berhasil ditangkap di lokasi,” jelas Lilik.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga ekor domba, satu unit mobil Avanza, STNK kendaraan, serta empat potong tali rafia merah sepanjang satu meter yang diduga digunakan untuk mengikat domba.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Momen Iduladha yang seharusnya menjadi waktu penuh berkah justru mereka jadikan ajang kejahatan.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Lilik Ardhiansyah.


0 Comments