Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, tertangkap kamera menggoda seorang jurnalis perempuan saat akan dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).
Sebelumnya, Ardito dan empat tersangka lain terlebih dahulu diperlihatkan KPK dalam sesi konferensi pers. Setelah agenda tersebut selesai, mereka kemudian diarahkan ke Rutan KPK.
Ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan korupsi yang menjeratnya, Ardito tidak menjawab pertanyaan apa pun. Ia justru tersenyum dan melontarkan godaan kepada seorang reporter televisi.
“Kamu cantik hari ini,” ucapnya sebelum naik ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/12).
Ardito masih terlihat tersenyum saat memasuki mobil tahanan tersebut.
Penetapan Ardito dan para tersangka lainnya merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK memastikan Ardito bersama empat orang lain menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Ardito diduga menerima suap dengan total mencapai Rp5,75 miliar.
Adapun tersangka lainnya meliputi: Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri (EM), Mohamad Lukman Sjamsuri.
Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Ardito, Anton, Riki Hendra, dan Ranu Hari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


0 Comments