Penonaktifan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan Polri sebagai bentuk evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap proses penanganan perkara yang dinilai menyimpang dari rasa keadilan publik.
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada 26 April 2025 di wilayah Sleman, DIY.
Seorang pria bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya.
Dalam aksi pengejaran itu:
Sepeda motor pelaku terjatuh
Kedua pelaku meninggal dunia akibat kecelakaan
Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian
Keputusan ini menuai kecaman luas dari masyarakat karena korban justru diposisikan sebagai pelaku kejahatan.
Reaksi Publik & DPR
Kasus ini memicu:
Kecaman warganet
Sorotan media nasional
Desakan dari Komisi III DPR RI agar perkara dihentikan
Tuntutan agar aparat bertindak lebih adil dan proporsional
Kapolda DIY menyatakan bahwa langkah penonaktifan dilakukan karena penanganan perkara tersebut telah mencoreng citra Polri dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Langkah Polri
Polri menegaskan:
Penonaktifan bersifat sementara
Bertujuan mempermudah pemeriksaan internal
Untuk menjaga netralitas dan profesionalisme institusi
Jabatan Kapolres Sleman untuk sementara diisi oleh pejabat pengganti hingga proses pemeriksaan selesai.
SLEMAN – Kepolisian Republik Indonesia resmi menonaktifkan Kapolres Sleman beserta Kasat Lantas Polresta Sleman, menyusul polemik besar dalam penanganan kasus penjambretan yang menewaskan dua pelaku dan justru menyeret korban ke ranah hukum.
Tags
nasional