Peyabungan I Tabloid Besty-Kasus dugaan penghinaan profesi wartawan dan pencemaran nama baik yang "menghebohkan publik" di Kab Madina, kini memasuki babak baru. Magrifatullah, wartawan media online Matatelinga.com akhirnya secara resmi melaporkan Pimpinan PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia RA alias Buyung ke Polres Madina. Pelaporan ini buntut konfirmasi jurnalisitik terkait dugaan provider (penyelenggara) internet illegal yang makin marak di Madina berujung kata-kata penghinaan dengan menyebut wartawan dengan sebutan "bodrek' yang dinilai merendahkan martabat jurnalis dan pencemaran nama baik.
Dalam keterangannya kepada para awak media di Mapolres Madina ( Rabu, 11/02) pukul 21.30 WIB seusai pelaporan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Magrifatullah yang saat itu didampingi para kader ormas Pemuda Pancasila menyatakan pelaporan ini dilakukan karna pimpinan PT Sinyalta dinilai tidak memiliki iktikad baik dan tetap menunjukkan arogansi kepada pers.
"Alhamdulillah, pelaporan tadi diterima secara resmi oleh Aipda Zainul Amin selaku Piket. Kami percaya dengan komitmen Kapolres Madina akan segera memproses kasus hukum ini secara profesional, adil dan transparan" ujar Magrifatulllah.
Dia juga mengaku telah membuat laporan secara tertulis kepada Kapolres Madina c/q Kasat Reskrim Polres Madina yang memuat kronologi kasus, uraian daftar konfirmasi, substansi permasalahan dan sederet bukti Screnshot percakapan WhatsApp dengan Pimpinan PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia RA alias Buyung pada hari Senin, 09 Februari pukul 11.34 WIB.
Magrifatullah menjelaskan, tugas jurnalistik adalah profesi mulia yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun kesalnya, saat dia sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada PT Sinyalta, tapi berujung profesinya selaku wartawan diduga kuat telah direndahkan, dihina dan dilecehkan dengan sebutan "Bodrek", kemudian kapasitasnya selaku wartawan juga dipertanyakan RA dengan dalih belum UKW (Uji Kompetensi Wartawan), juga dia merasa direndahkan karna RA menuding wartawan seperti dia tidak memiliki hak bertanya tentang legalitas dan operasional PT Sinyalta disertai dengan kata-kata bernada negatif,.sinis, arogan dan intimidatif.
"Tuduhan keji berbau fitnah dengan sebutan "Bodrek" kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, telah membuat saya merasa terhina dan dilecehkan. Profesi saya selaku wartawan direndahkan martabatnya. Tuduhan Bodrek itu apa tujuannya? Dasarnya darimana? Ini pelecehan profesi dan pencemaran nama baik saya selaku wartawan. Saya merasa tidak dihargai dan dilecehkan dalam tugas jurnalistik saya" tegas Magrifatullah.
Secara terpisah, Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kab Madina Panri Fauzi Nasution ketika dihubungi wartawan menyatakan kehadiran para kader Pemuda Pancasila ketika mendampingi Magrifatulllah adalah instruksi resmi dari organisasi sebagai bentuk sinergitas dan kerjasama Pemuda Pancasila dengan Pers. Panri juga menyatakan selain berprofesi selaku pers, Magrifatullah juga adalah Kader Pemuda Pancasila. "Kehadiran kader Pemuda Pancasila dalam pendampingan dan pengawalan Magrifatullah ke Polres Madina adalah instruksi resmi organisasi, hasil koordinasi dan komunikasi dengan Ketua MPC PP Zainal Arifin. Kita tidak akan pernah mentolerir adanya kasus pelecehan profesi wartawan ke depan" sebut Panri yang akrab dipanggil Boja ini.
Panri juga menyatakan, mendukung penuh Kapolres Madina untuk memproses hukum kasus ini secara profesional. "Kita dari Pemuda Pancasila akan kawal kasus ini sampai tuntas" tegas Panri.(ILH)
