Dalam pengukuran bersama yang dilakukan sebelumnya, pihak Indonesia Power disebut mengklaim sebagian lahan milik ahli waris dari batas tertentu. Namun, klaim tersebut dinilai tidak disertai dengan bukti atau dokumen resmi yang menunjukkan kejelasan batas lahan.
“Saat pengukuran, pihak IP mengklaim sebagian lahan kami. Tapi tidak ada berkas resmi yang diperlihatkan sebagai dasar klaim tersebut,” ujar perwakilan ahli waris Madhasan.
Ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak menolak proses pengukuran maupun klarifikasi. Namun, mereka hanya menginginkan kepastian hukum yang jelas terkait batas lahan, terutama terhadap bagian yang diduga melebihi atau menyerobot lahan milik mereka.
“Kami hanya minta kejelasan. Kalau memang ada batas yang berubah atau diklaim, harus ada dasar yang jelas dan resmi,” tambahnya.
Di sisi lain, persoalan ini juga berdampak pada rencana penjualan lahan oleh pihak ahli waris. Saat ini, mereka mengaku tengah dikejar waktu oleh calon pembeli yang menunggu kepastian status lahan tersebut.
Hasil penjualan lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk merealisasikan janji lama pembangunan SDN Cibacang II, yang hingga kini masih tertunda akibat belum selesainya persoalan batas lahan.
Masyarakat sekitar pun berharap agar permasalahan ini segera menemukan titik terang, mengingat pembangunan fasilitas pendidikan sangat dibutuhkan di wilayah tersebut.
Bandung Barat, Tabloid Besty – Sengketa batas lahan antara ahli waris Madhasan dengan pihak Indonesia Power (IP) di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat kian memanas. Ahli waris menyoroti adanya klaim sepihak dari pihak IP saat proses pengukuran lahan berlangsung.
Tags
bandung barat