CIMAHI – Seorang warga Kabupaten Bandung Barat bersama sejumlah rekannya mengadukan dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran hak pekerja oleh sebuah perusahaan retail kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi.
Pengadu, M. Anjas Permana (19), secara resmi melayangkan surat pengaduan tertanggal 23 April 2026. Dalam laporannya, ia menyebut bahwa ijazah miliknya bersama beberapa rekannya diduga ditahan oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja, yakni sebuah toko daring dan luring yang beroperasi di wilayah Cimahi.
Dalam kronologinya, Anjas menjelaskan bahwa ia mulai bekerja sejak Januari 2025 bersama teman-temannya. Namun, pada 10 Mei 2025 mereka memutuskan berhenti bekerja karena berbagai alasan yang dinilai merugikan pekerja.
“Jam kerja tidak sesuai dengan kontrak awal. Dalam perjanjian tertulis seharusnya bekerja dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, namun pada praktiknya kami bekerja hingga pukul 22.00 WIB tanpa upah lembur,” ungkapnya dalam surat pengaduan.
Selain itu, ia juga mengeluhkan perlakuan yang dianggap tidak manusiawi. Para pekerja disebut tidak bebas keluar dari mess tanpa izin, bahkan ketika dalam kondisi sakit.
Tak hanya itu, para pekerja juga mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta mengalami pemotongan gaji yang dinilai tidak wajar. Dalam salah satu kasus, pekerja yang sakit selama satu hari justru mengalami pemotongan upah selama dua hari.
“Pekerja juga tidak diberikan hak libur pada hari libur nasional, bahkan tetap dikenakan potongan apabila tidak masuk,” lanjutnya.
Yang menjadi persoalan utama, menurut Anjas, adalah penahanan dokumen penting berupa ijazah. Ia menyebut terdapat beberapa ijazah yang ditahan, mulai dari Madrasah Aliyah hingga Sekolah Menengah Atas milik dirinya dan rekan-rekannya.
Akibat kejadian tersebut, Anjas mengaku kesulitan melamar pekerjaan lain karena dokumen pentingnya tidak dapat digunakan.
Ia pun berharap pihak Disnaker Kota Cimahi dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan membantu menyelesaikan permasalahan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
( NJ/ Tim Redaksi)
Tags
nasional