TABLOID BESTY

CMNP Melonjak Usai Menang Gugatan, Sempat Sentuh ARA

Jakarta, Tabloid Besty | Saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melesat tajam pada perdagangan Jumat (24/4/2026), dipicu kabar kemenangan perseroan dalam perkara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sesi perdagangan, saham CMNP bahkan sempat menyentuh batas auto rejection atas (ARA) setelah naik 24,56% ke level Rp2.130 per saham. Meski kemudian terkoreksi, penguatan masih bertahan di kisaran 17%.

Sehari sebelumnya, CMNP juga ditutup menguat 5,23% ke posisi Rp1.710 per saham. Dalam sepekan, saham emiten jalan tol milik Jusuf Hamka ini sudah melonjak hingga 36%.

Dari sisi valuasi, CMNP saat ini memiliki kapitalisasi pasar sekitar Rp12,72 triliun dengan rasio price to earnings (P/E) di level 12,26.

Lonjakan harga saham ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap CMNP.

Dalam perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst., majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh CMNP.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp484 miliar (kurs Rp17.300), disertai bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran ganti rugi imateriil sebesar Rp50 miliar secara tanggung renteng, serta biaya perkara Rp5,02 juta.

Majelis hakim menilai transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999 secara substansi merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual beli sebagaimana yang diperdebatkan.

Selain itu, hakim juga menyoroti bahwa pihak tergugat sebagai inisiator dan pemberi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) seharusnya memahami bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Hal ini juga telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, majelis menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban tidak hanya pada korporasi, tetapi juga pada pihak individu di baliknya.

Namun, tuntutan bunga majemuk sebesar 2% per bulan ditolak karena dianggap tidak wajar. Sebagai gantinya, hakim menetapkan bunga 6% per tahun sebagai kompensasi yang lebih proporsional.

Permintaan uang paksa (dwangsom) serta pelaksanaan putusan secara langsung juga tidak dikabulkan, mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung dan ketentuan yang berlaku.

Putusan ini masih berada pada tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima hasilnya masih memiliki kesempatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak