TABLOID BESTY

Menjamurnya Menara BTS Tanpa Izin di Bandung Barat, Ketua Aliansi Masyarakat Geram dan Laporkan ke Instansi Berwenang

KABUPATEN BANDUNG BARAT  01/05/26 – Fenomena pendirian bangunan menara pemancar sinyal atau yang lebih dikenal dengan sebutan Base Transceiver Station (BTS) kini semakin marak ditemukan di berbagai penjuru wilayah Kabupaten Bandung Barat. Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran yang dilakukan, sebagian besar bangunan tersebut ternyata didirikan dan beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan syarat wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan yang mendalam dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari pihak yang berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan aturan di lapangan. Edy Hunter, selaku Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungutan Liar (AMAK&P) Nasional Wilayah Bandung Barat, menyatakan sikapnya dengan tegas. Ia menilai tindakan para pelaku usaha yang mendirikan bangunan tersebut merupakan perbuatan yang merugikan, semena-mena, dan secara sengaja mengabaikan seluruh ketentuan hukum yang telah ditetapkan demi kepentingan bisnis semata.
 
"Saya sangat geram dan kecewa melihat kenyataan ini. Bagaimana mungkin bangunan sebesar dan setinggi itu didirikan begitu saja tanpa mempedulikan aturan yang ada? Ini jelas merupakan bentuk ketidakpatuhan yang disengaja, seolah-olah peraturan yang dibuat untuk kepentingan bersama tidak berlaku bagi mereka. Para pengusaha nakal ini hanya memikirkan keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan risiko dan dampak yang mungkin ditimbulkan bagi masyarakat luas," tegas Edy Hunter.
 
Proses Perizinan Berjalan Ketat dengan Berbagai Syarat Wajib
 
Edy Hunter menjelaskan bahwa penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan menara seluler bukanlah hal yang mudah dan dapat diperoleh secara instan. Terdapat serangkaian tahapan pengkajian dan persyaratan yang harus dipenuhi dengan ketat, serta melalui verifikasi dari berbagai instansi teknis terkait sebelum izin resmi dapat diterbitkan.
 
Salah satu syarat utama dan yang paling krusial yang mutlak dipenuhi adalah adanya pertimbangan dan rekomendasi terkait Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Hal ini menjadi hal yang sangat penting mengingat secara geografis, wilayah Kabupaten Bandung Barat terletak di jalur yang berdekatan dengan rute penerbangan, baik untuk pesawat niaga komersial maupun pesawat latih penerbangan.
 
"Pemerintah telah mengatur sedemikian rupa agar setiap pembangunan bangunan tinggi tidak mengganggu kelancaran dan keamanan jalur terbang, serta tidak merusak sistem navigasi dan komunikasi yang digunakan dalam operasional penerbangan. Oleh karena itu, sebelum PBG diterbitkan, harus ada kajian mendalam dan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan penerbangan. Tanpa adanya persetujuan tersebut, izin tidak dapat dan tidak boleh diberikan. Sayangnya, aturan penting ini sama sekali diabaikan oleh para pelaku usaha," tambahnya.
 
Keberadaan bangunan yang didirikan tanpa melalui proses kajian yang jelas ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius, mulai dari gangguan terhadap peralatan navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan awak pesawat, risiko keruntuhan bangunan akibat tidak memenuhi standar konstruksi yang ditetapkan, hingga dampak negatif lainnya yang dapat merugikan masyarakat di sekitar lokasi pendirian.
 
Segera Sampaikan Laporan ke Instansi Terkait
 
Menyikapi permasalahan yang dinilai sangat meresahkan dan membahayakan ini, Edy Hunter menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Sebagai bentuk tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan, ia segera melakukan langkah konkret dengan menyampaikan laporan resmi kepada dinas dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
 
Laporan tersebut disampaikan agar pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan peninjauan langsung di lapangan, mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, serta mengambil langkah penindakan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap para pelaku usaha yang telah melanggar aturan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan sesuai rencana tata ruang, mengutamakan keselamatan, dan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan.
 
Pihak AMAK&P juga berharap agar seluruh proses penanganan permasalahan ini dilakukan secara transparan, adil, dan tidak pandang bulu, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
 
Pewarta: Nanda Jessica
Sumber Berita: Keterangan Resmi Ketua Umum AMAK&P Wilayah Bandung Barat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak