Salah satu contoh nyata ditemukan di Jalan Raya Lembang, Kecamatan Lembang. Di lokasi ini, terlihat dua unit toko ritel berdiri berseberangan, satu di sisi kanan dan satu lagi di sisi kiri jalan.
Selain itu, di titik lain yaitu Jalan Raya Lembang KM pada wilayah yang sama, sebuah toko ritel modern berlogo Indomaret juga didapati sudah beroperasional selama hampir tiga bulan. Yang menjadi perhatian serius, bangunan tersebut diduga kuat belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sah.
Maraknya pembangunan dan operasional toko ritel modern yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Fenomena ini terlihat jelas menjamur di sejumlah titik strategis, khususnya di kawasan Lembang.
Salah satu contoh nyata ditemukan di Jalan Raya Lembang, Kecamatan Lembang. Di lokasi ini, terlihat dua unit toko ritel berdiri berseberangan, satu di sisi kanan dan satu lagi di sisi kiri jalan.
Selain itu, di titik lain yaitu Jalan Raya Lembang, pada wilayah yang sama, sebuah toko ritel modern berlogo Indomaret juga didapati sudah beroperasional selama hampir tiga bulan. Yang menjadi perhatian serius, bangunan tersebut diduga kuat belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sah.
PERTANYAAN TEGAS KEPADA DINAS P2D
Edy Hunter selaku Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) secara khusus melayangkan pertanyaan keras kepada Dinas terkait.
“Kami mempertanyakan, sudah sejauh mana tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan, khususnya dari Dinas P2D (Bidang Perencanaan Pengendalian Data dan Dokumen), setelah pihak AMAK&P mengirimkan surat laporan? Tindak lanjut yang tegas dari dinas sangat kami harapkan,” tegas Edy Hunter.
PERINGATAN KERAS SOAL STATUS KAWASAN KBU
Perlu digarisbawahi bahwa wilayah tersebut Notabene merupakan bagian dari Kawasan Bandung Utara (KBU). Kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan strategis Provinsi Jawa Barat yang berfungsi vital sebagai daerah resapan air dan penyangga ekologis utama bagi seluruh wilayah cekungan Bandung, yang mencakup Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, hingga Kota Cimahi.
Melihat fakta bahwa aturan ini dilanggar, Edy Hunter melontarkan kecaman keras.
“Kami mengecam keras tindakan oknum pelaku usaha nakal yang dengan seenaknya menerabas dan melanggar aturan yang sudah jelas-jelas diterapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Lanjutnya, fungsi kawasan lindung dan tata ruang harusnya menjadi prioritas utama, bukan malah diabaikan demi kepentingan bisnis semata.
ALIANSI TURUNKAN SURAT, MENDORONG SATPOL PP BERTINDAK
Demi keseriusan dan menjalankan fungsi sosial kontrol, pihak Aliansi tidak tinggal diam. Langkah tegas telah diambil dengan mengirimkan surat resmi ke Dinas PUTR (Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang), khususnya ke Bidang P2D.
Surat tersebut berisi laporan pengaduan terkait temuan pelanggaran di lapangan.
“Kami tidak membiarkan ini berlalu begitu saja. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran ini,” tegasnya.
Aliansi juga mendorong agar segera dilakukan action nyata oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga fungsi ekologis dan legalitas pembangunan di Bandung Barat.
Redaksi