Medan I Tabloid Besty-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Senin (25/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menemukan minuman keras dengan pita cukai palsu.
Pra rekonstruksi melibatkan dua tersangka, yakni IR (21), yang bekerja sebagai cleaning service di Phantom KTV, serta MF (22), pemasok narkoba kepada IR. Kegiatan itu juga diikuti pihak Bea Cukai Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap minuman keras yang berada di lokasi.
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan terdapat 27 adegan yang diperagakan dalam pra rekonstruksi tersebut. Dari hasil penyelidikan, IR diketahui aktif menawarkan pil ekstasi kepada pengunjung tempat hiburan malam itu sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Pelaku pertama berperan aktif menawarkan narkoba kepada pengunjung. Pelaku juga ditangkap di dalam ruangan Phantom KTV,” ujar Rafli, Kamis (28/5/2026).
Selain mengungkap peredaran narkoba, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Dari sembilan botol minuman keras berbagai merek yang diperiksa, tujuh botol di antaranya dipastikan menggunakan pita cukai palsu setelah dilakukan pengecekan dengan alat khusus milik Bea Cukai.
Kami juga mendapat temuan adanya miras palsu. Karena kami bekerja bersama Bea dan Cukai, hal ini berhasil terungkap,” katanya.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Medan, termasuk berbagai bentuk modus dan kamuflase yang digunakan pelaku.
“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok dengan cara ilegal. Kami pastikan akan terus melawan berbagai bentuk peredaran narkoba,” pungkas Rafli.(IHM)
