TABLOID BESTY

Respon Cepat Satpol PP Deli Serdang Dapat Apresiasi dan Tanggapan Positif Masyarakat Terkait Bangunan Liar di Desa Pagar Merbau

Pagar Merbau – Langkah cepat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat apresiasi dan respons positif dari masyarakat terkait keberadaan bangunan yang diduga berdiri tanpa izin di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau.

Pada Jumat, 22 Mei 2026, Tim Penindakan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang turun langsung ke lokasi bangunan dan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada pemilik bangunan atas nama Soliadi. Kehadiran tim penindakan tersebut dinilai masyarakat sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan serta menjaga aset dan kepentingan publik.

Bangunan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut diduga berdiri di atas lahan milik pemerintah dan disebut-sebut tidak memiliki dasar perizinan yang jelas. Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar karena pembangunan tersebut dinilai telah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.


Beberapa warga mengeluhkan adanya penimbunan aliran pembuangan air rumah tangga yang diduga sengaja dilakukan demi pembangunan bangunan tersebut. Akibatnya, saat musim hujan tiba, air kerap meluap dan masuk ke rumah warga sekitar sehingga menimbulkan kerugian dan gangguan kenyamanan masyarakat.

Masyarakat menilai, apabila persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan aturan tata ruang dan pembangunan di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.

Selain berdampak terhadap lingkungan, keberadaan bangunan tersebut juga disebut-sebut berpotensi menghambat rencana pembangunan bundaran dan taman ikon Kecamatan Pagar Merbau yang diwacanakan akan dibangun tepat di lokasi bangunan itu berdiri. Program pembangunan tersebut diketahui menjadi salah satu atensi Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau guna mempercantik wajah kota serta mendukung pengembangan kawasan strategis di wilayah tersebut.

“Kalau di Lubuk Pakam bangunan yang bermasalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saja bisa ditertibkan bahkan dieksekusi, apalagi bangunan di Desa Pagar Merbau I ini yang dasar kepemilikan lahannya maupun izinnya belum jelas dan malah menghambat pembangunan daerah,” ujar salah seorang warga.

Warga berharap langkah cepat Satpol PP Deli Serdang tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata, namun dapat dilanjutkan dengan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran. Menurut masyarakat, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dengan mudah mendirikan bangunan tanpa memperhatikan aturan, kepentingan umum, maupun dampak terhadap lingkungan sekitar.

Respons cepat Satpol PP ini pun dinilai menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang hadir dan serius dalam mendengar aspirasi masyarakat serta menjaga ketertiban dan kepentingan pembangunan daerah. Dukungan masyarakat terhadap penataan kawasan di Kecamatan Pagar Merbau juga terus menguat, terutama demi terwujudnya lingkungan yang tertib, nyaman, dan lebih maju di masa mendatang.

Team 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak