TABLOID BESTY

‎Diduga Berkedok Warung Kelontong, Peredaran OKT Tanpa Izin Disebut Masih Berlangsung di Desa Rende, Cikalong Wetan

Bandung Barat – Dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin disebut masih terjadi hingga ke wilayah pedesaan di Kabupaten Bandung Barat. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Kampung Pasir Angsana, Desa Rende, Kecamatan Cikalong Wetan.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (25/7/2026), aktivitas penjualan obat keras diduga berlangsung di sebuah bangunan yang dari luar tampak seperti warung kelontong bercat biru dalam kondisi tertutup. Meski terlihat tidak beroperasi, warga menyebut transaksi tetap dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

‎Seorang warga setempat yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Asep (24), mengatakan bangunan tersebut sengaja dibuat seolah-olah tutup agar tidak menarik perhatian.

‎"Dari luar kelihatannya tutup, padahal tetap melayani pembeli. Yang dijual obat-obatan itu," ujarnya saat ditemui pada Jumat (24/7/2026).

‎Menurut Asep, pembeli didominasi kalangan anak muda serta sopir truk yang melintas di kawasan tersebut. Ia menyebut beberapa jenis obat yang diduga diperjualbelikan antara lain Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Ia juga mengaku mendengar adanya orang yang bertugas memberi tanda ketika lokasi siap melayani pembeli.‎"Lumayan banyak yang datang. Kebanyakan anak-anak muda sekitar sini, tapi sopir truk juga sering beli kalau sedang lewat," katanya.

‎Di sisi lain, sejumlah warga, khususnya para ibu rumah tangga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, menyatakan keberatan apabila dugaan aktivitas tersebut benar terjadi. Mereka menilai keberadaan peredaran obat keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda, serta memberikan citra buruk bagi lingkungan.

‎"Kalau memang benar ada penjualan seperti itu, tentu kami menolak. Jangan sampai keluarga kami menjadi korban," ungkap seorang warga.

‎Warga lainnya juga berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

‎Sebagai informasi, dugaan pelanggaran terkait peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 dan Pasal 436, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

‎Untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi berencana meminta konfirmasi kepada Polsek Cikalong Wetan, Dinas Kesehatan, serta Pemerintah Desa Rende mengenai dugaan tersebut dan langkah penanganan yang akan dilakukan. Hasil konfirmasi akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak