TABLOID BESTY

Dugaan Pencemaran Diduga Sebabkan Ikan Mati di Tadukan Raga, Perusahaan Sampaikan Komitmen Perbaikan


Patumbak- Deli Serdang - Tabloid Besty – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga mengakibatkan matinya ikan di sejumlah tambak budidaya di Desa Tandukan Raga, Desa Medan Sinembah, dan Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD.


Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Deli Serdang, Erlita Lubis, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.


Menurut Erlita, berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan yang diduga terkait telah menyatakan kesediaannya memberikan ganti rugi kepada pihak-pihak yang terdampak.


Sementara itu, secara terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Indra Silaban, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.


Ia menyampaikan, selain kewajiban memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak dan kemungkinan dikenai sanksi administratif, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Di sisi lain, Ramot Sipayung, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, menjelaskan bahwa pemerintah telah memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan masyarakat.


"Kemarin sudah dilakukan pertemuan penyampaian komitmen perusahaan di Kantor Camat Patumbak. Salah satunya perusahaan berkomitmen akan mengelola air buangannya dengan lebih baik serta mendengarkan aspirasi masyarakat yang terdampak," ujar Ramot.


Menurutnya, komitmen tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut awal dalam penanganan dugaan pencemaran. Meski demikian, proses penanganan dan pendalaman atas dugaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Tabloid Besty di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, beredar informasi bahwa PT Indofarm Sukses Makmur, perusahaan yang disebut dalam dugaan kasus pencemaran ini, akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat matinya ikan-ikan budidaya. Namun, hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut belum dapat dipastikan mengenai waktu maupun mekanisme pelaksanaannya.


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT Indofarm Sukses Makmur juga masih dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang disampaikan oleh Bang Naga (Edward P Sinaga) konten kreator Deli  Serdang Sehat sekaligus Tim Tabloid Besty, kepada pihak perusahaan di Hubungi melalui Via Whatsapp yang diketahui bernama Ali Selalu Humas Perusahaan, juga belum mendapat balasan.


Tabloid Besty tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak perusahaan apabila tanggapan resmi telah diterima.


(Wartawan : EPS) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak