TABLOID BESTY

Kasus Yogi “Starlink” Jadi Sorotan, Menkomdigi Dorong Pembinaan Tanpa Intervensi Proses Hukum

 MENTAWAI Kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang terseret perkara dugaan penyediaan layanan internet berbasis Starlink tanpa izin, memasuki babak baru.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melihat perlunya solusi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses internet.

Menurut Meutya, persoalan Yogi perlu dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, penyelenggaraan layanan internet memang harus memenuhi ketentuan perizinan. Namun di sisi lain, masyarakat di Desa Sikakap membutuhkan akses internet yang lebih baik, terlebih infrastruktur fiber optik belum tersedia di wilayah tersebut.

Komdigi Tegaskan Tidak Intervensi Pengadilan

Meutya menegaskan langkah pemerintah bukan untuk mengintervensi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Komdigi justru mendorong pendekatan pembinaan agar persoalan yang muncul dapat dicari jalan keluar secara legal dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan aspek hukum tetap berjalan, sementara kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas juga tidak diabaikan.

Yogi Bakal Dibina Menjadi Reseller Resmi

Perkembangan terbaru muncul pada 29 Agustus 2026. Komdigi menyatakan telah melakukan pembicaraan dengan Telkomsat dan Starlink terkait persoalan Yogi.

Hasilnya, kedua pihak disebut sepakat memberikan pembinaan kepada Yogi agar dapat menjalani tahapan menjadi reseller resmi atau berizin layanan internet berbasis satelit.

Langkah tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah. Legalitas layanan dapat dibenahi, sementara masyarakat Mentawai tetap berpeluang mendapatkan akses internet.

Antara Kebutuhan Internet dan Aturan Hukum

Kasus Yogi menjadi perhatian karena memperlihatkan persoalan yang sering muncul di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Di satu sisi, masyarakat membutuhkan internet untuk komunikasi, pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas ekonomi. Di sisi lain, penyelenggaraan layanan telekomunikasi tetap memiliki aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Komdigi kini mencoba mencari solusi agar kedua kepentingan tersebut dapat berjalan bersamaan.

Meutya menyampaikan bahwa jika skema pembinaan tersebut berhasil, manfaatnya bukan hanya bagi Yogi, tetapi juga bagi ekosistem layanan telekomunikasi dan masyarakat Mentawai yang membutuhkan konektivitas.

Kasus Hukum Tetap Berjalan

Sebelumnya, Yogi telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Padang. Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, Yogi didakwa terkait dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas penyediaan layanan internet yang disebut berlangsung pada periode 2024 hingga Oktober 2025.

Karena itu, rencana pembinaan menjadi reseller resmi bukan berarti proses hukum otomatis dihentikan. Komdigi secara tegas menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menunggu Jalan Keluar yang Legal

Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana proses pembinaan terhadap Yogi akan dilakukan dan apakah nantinya ia dapat memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi reseller resmi.

Jika terealisasi, kasus Yogi dapat menjadi contoh bahwa persoalan akses internet di wilayah terpencil tidak hanya membutuhkan penegakan aturan, tetapi juga solusi legal yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Source : Kementerian Komunikasi dan Digital, ANTARA, dan detikInet. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak