Bandung barat | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-nya sedang berstatus nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Melalui kebijakan tersebut, Kemenkes memastikan bahwa persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh mengganggu keselamatan pasien ataupun menghambat pelayanan medis yang diperlukan sesuai indikasi.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Ia menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan JKN yang sedang nonaktif sementara. Menurutnya, urusan administrasi tidak boleh menjadi alasan tertundanya pelayanan medis yang dibutuhkan.
Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku maksimal tiga bulan sejak BPJS Kesehatan menetapkan status kepesertaan sebagai nonaktif sementara.
Dalam periode tersebut, rumah sakit tetap berkewajiban memberikan pelayanan sesuai standar profesi. Prioritas harus diberikan pada layanan kegawatdaruratan serta tindakan medis penting yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Pelayanan juga harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui mekanisme rujukan.
Azhar menambahkan, negara harus hadir untuk menjamin masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Ia menekankan agar tidak ada pasien yang mengalami penundaan penanganan akibat persoalan administratif, karena keselamatan pasien merupakan hal utama yang tidak dapat dikompromikan.