TABLOID BESTY

Mandor Soroti Sisa Pembayaran dan Dugaan Izin Proyek Fiber Optik di Padalarang

Bandung Barat, — Mandor proyek pemasangan kabel fiber optik, Mustofa, menyampaikan keluhan terkait sisa pembayaran yang belum diterimanya dalam pekerjaan proyek provider XL di wilayah Padalarang.

Diketahui, proyek tersebut merupakan bagian dari pekerjaan provider XL yang dilaksanakan oleh PT Sokka Tama Fiber Optik (STF) dan dikerjakan melalui vendor PT Numeta Internusa sebagai pihak pertama dalam perjanjian kerja sama,07/04/26

Kepada Setrianto, jurnalis Tabloid Besty, Mustofa memaparkan bahwa sisa pembayaran yang belum dibayarkan merupakan sekitar 10 persen dari total nilai pekerjaan, atau berkisar Rp9 jutaan.

“Kurang lebih sisa 10 persen, sekitar Rp9 jutaan kang. Ini bukan soal besar kecilnya uang, tapi soal komitmen yang harus ditepati,” ujar Mustofa,07/04/26

Dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai dengan estimasi waktu maksimal sekitar satu bulan, termasuk toleransi keterlambatan. Namun, hingga kini pembayaran tersebut belum juga diselesaikan.

Selain persoalan pembayaran, Mustofa juga mengungkap adanya dugaan masalah perizinan dalam pelaksanaan proyek. Ia menyebut pekerjaan pemasangan kabel sempat melintasi area milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), tepatnya di kawasan Stasiun Cikadongdong.

“Untuk legalitas perizinan, seperti yang menyangkut lahan KAI di Stasiun Cikadongdong, itu juga tidak ada izin. Karena kita melewati stasiun itu, bahkan kerjanya tengah malam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mustofa juga mengaku mengalami permasalahan serupa dalam proyek lain yang melibatkan provider My Republic di wilayah Cianjur. Dalam proyek tersebut, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Hikari Naipar Jaya. Ia menyebut hingga kini kewajiban pembayaran juga belum diselesaikan.

Meski demikian, Mustofa berharap seluruh pihak yang terlibat dapat segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kerja yang telah dibuat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Numeta Internusa maupun PT Hikari Naipar Jaya terkait keterlambatan pembayaran tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian, terutama terkait pentingnya kepastian pembayaran serta kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, guna melindungi hak pekerja lapangan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak