![]() |
| Foto Sepeda motor barang bukti |
Binjai I Tabloid Besty-Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan kembali ditunjukkan. Tim Reskrim Polres Binjai berhasil membekuk seorang remaja berinisial RA (15), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
Pelaku yang diketahui merupakan remaja putus sekolah asal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu diamankan pada Kamis malam, 2 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Wonorejo, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial NA (20), warga Jalan Sekip, Medan Petisah. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu pagi, 29 Maret 2026, sekitar pukul 09.40 WIB di sebuah area parkir toko di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
“Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6036 AM, namun lalai tidak mencabut kunci kontak. Saat kembali, kendaraan sudah hilang. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap Kapolres.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15.317.000.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan tidak lepas dari kerja cepat Tim Cobra serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Tim memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku di wilayah Stabat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 150, satu celana pendek motif kotak-kotak warna putih biru, satu sweater hoodie abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga hasil kejahatan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari keberadaan sepeda motor milik korban yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Di sisi lain, langkah cepat dan tegas Polres Binjai patut diapresiasi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(IHM)
