TABLOID BESTY

Pemkab Deli Serdang Klarifikasi Pergeseran Anggaran Rp9 Miliar, Tiga Kali Surat Pemberitahuan Disampaikan kepada DPRD

LUBUK PAKAM — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan klarifikasi terkait polemik pergeseran anggaran sekitar Rp9 miliar pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru). Pemkab menegaskan bahwa proses pergeseran anggaran tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang melalui tiga kali surat pemberitahuan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menjelaskan mekanisme administrasi anggaran sekaligus merespons perhatian publik terhadap kebijakan pengalihan anggaran pembangunan yang menjadi perbincangan di masyarakat.
Tiga Kali Surat Pemberitahuan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, S.H., menyampaikan bahwa pemberitahuan mengenai pergeseran anggaran telah dilakukan melalui surat resmi.
Surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026. Surat tersebut disebut berkaitan dengan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dan dikukuhkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026.
Dua surat berikutnya disampaikan sebagai pemberitahuan tambahan terkait penyesuaian kebijakan serta untuk memastikan informasi mengenai perubahan penjabaran APBD diterima oleh pimpinan DPRD.
“Pergeseran ini dilakukan dalam rangka perubahan penjabaran APBD, bukan perubahan struktur APBD utama. Sesuai aturan, perubahan penjabaran cukup diberitahukan kepada pimpinan DPRD, bukan memerlukan persetujuan pembahasan penuh,” ujar Baginda Thomas Harahap, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, proses tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“Tiga kali surat resmi sudah terkirim. Ini bukti transparansi, bukan penutupan-penutupan,” tegasnya.
Pengalihan Anggaran untuk Akses Strategis Kualanamu
Pergeseran anggaran tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan median jalan yang sebelumnya direncanakan di kawasan Sunggal.
Berdasarkan penjelasan Pemkab, anggaran kemudian dialihkan untuk mendukung pembangunan di Jalan Sultan Serdang menuju Bandara Kualanamu.
Pemkab menilai ruas jalan tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas wilayah, mengingat fungsinya sebagai akses penting menuju bandara serta koridor lalu lintas utama di Kabupaten Deli Serdang.
Penyesuaian prioritas pembangunan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, memperkuat konektivitas antarwilayah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Total APBD Tidak Berubah
Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut tidak mengubah total APBD, melainkan menyesuaikan lokasi dan prioritas pembangunan.
Pemerintah daerah juga menyatakan bahwa seluruh dokumen administrasi terkait pergeseran anggaran tersimpan dan dapat dibuka untuk kepentingan klarifikasi bersama.
Pemkab menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Bupati: Klarifikasi Harus Berbasis Dokumen
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menyampaikan bahwa perbedaan pemahaman mengenai mekanisme penganggaran perlu diselesaikan melalui pembahasan dan pemeriksaan dokumen secara terbuka.
“Perbedaan pemahaman mekanisme tidak boleh dijadikan dugaan pelanggaran sebelum dokumen dibuka bersama. Kami siap duduk bersama, buka semua arsip, jelaskan setiap langkah. Karena yang kami lakukan adalah demi pembangunan yang lebih tepat sasaran, lebih bermanfaat, dan lebih cepat dirasakan warga Deli Serdang,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran tetap menjadi bagian dari mekanisme pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Bang Naga
Konten Kreator Deli Serdang | Jurnalis Tabloid Besty
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan keterangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Klaim mengenai penyampaian surat, dasar hukum, serta kesesuaian mekanisme pergeseran anggaran perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak DPRD maupun instansi berwenang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak