TABLOID BESTY

Tegaskan Tanpa Intervensi Pihak Luar, 34 Anggota DPRD Deli Serdang Nyatakan Opsi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD


DELI SERDANG | TABLOID BESTY — Sebanyak 34 anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dari lintas fraksi menegaskan bahwa opsi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD merupakan inisiatif masing-masing anggota. Mereka menyatakan bahwa langkah tersebut tidak ditunggangi maupun dikendalikan oleh pihak luar.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Resto Budaya, menyusul berkembangnya berbagai isu di tengah masyarakat mengenai latar belakang munculnya opsi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD.

Nusantara Tarigan Silangit, S.E., M.M., M.H., Ketua Fraksi Partai NasDem, menyatakan bahwa sikap yang diambil para anggota dewan tersebut merupakan inisiatif masing-masing anggota.

Senada dengan itu, Indra Silaban, S.H., anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa opsi tidak percaya tersebut lahir dari inisiatif 34 anggota dewan lintas fraksi.

Menurut Indra, isu yang menyebut adanya campur tangan pihak luar maupun aparatur sipil negara (ASN) dalam mendorong munculnya opsi tidak percaya tersebut tidak benar.

“Pengambilan sikap mosi tidak percaya ini murni lahir dari inisiatif 34 anggota dewan dari lintas fraksi. Tidak ada yang menunggangi, baik pihak luar maupun pihak lainnya,” tegas Indra.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan hasil pemikiran para anggota dewan yang memiliki pandangan sejalan dengan program-program pemerintah.

Sementara itu, H. Rakhmadsyah, S.H., anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), turut menyampaikan pandangan senada. Ia menegaskan bahwa opsi tidak percaya terhadap pimpinan DPRD merupakan inisiatif masing-masing anggota, tanpa campur tangan pihak luar.

Klarifikasi atas Isu yang Berkembang

Konferensi pers tersebut menjadi kesempatan bagi para anggota dewan untuk menyampaikan penjelasan sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang mengenai sikap politik 34 anggota DPRD tersebut.

Mereka menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan inisiatif internal para anggota dewan, bukan karena adanya intervensi dari pihak luar sebagaimana isu yang berkembang.

Meski demikian, perkembangan persoalan ini tetap perlu dilihat berdasarkan mekanisme, tata tertib, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan DPRD.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zaky Syahri, S.H., belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan dan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi Tabloid Besty tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wartawan : Bens Petak

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini

Formulir Kontak