LUBUK PAKAM, DELI SERDANG — Informasi yang sempat viral di masyarakat mengenai dugaan penangkapan begal di kawasan Mangga 1, perbatasan Lubuk Pakam–Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu dini hari (24/10/2026), mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian.
Kapolsek Pagar Merbau, IPTU Chalid Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan penanganan awal kepolisian, peristiwa tersebut merupakan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang penjaga gudang sebagai terlapor dan seorang korban.
“Terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh penjaga gudang (terlapor) karena sebelumnya ditegur oleh korban terkait membawa senjata tajam. Karena tidak senang, pelaku menyabetkan senjata tajamnya,” demikian keterangan Kapolsek Pagar Merbau saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan tersebut, personel kepolisian turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan terlapor beserta barang bukti. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pagar Merbau untuk mendapatkan penanganan medis.
Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Lubuk Pakam untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Pagar Merbau juga menegaskan bahwa lokasi kejadian tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam.
Polisi Luruskan Informasi yang Beredar
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan penangkapan begal di kawasan Mangga 1 ramai diperbincangkan masyarakat. Peristiwa itu disebut-sebut berawal dari perselisihan antara dua pemuda yang saling mengenal.
Namun, berdasarkan klarifikasi Kapolsek Pagar Merbau, penanganan awal kepolisian berkaitan dengan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, bukan penetapan seseorang sebagai pelaku begal.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan kepolisian sesuai wilayah hukum dan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
(Bens Petak)